Jatengpress.com, Jakarta – Sebanyak 17 Orang tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap Mabes Polri. Mereka diduga merupakan penyetor dan penampung uang. Dua orang yang
Komdigi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.