Jatengpress.com, Purbalingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sepanjang periode Desember 2024 hingga Mei
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.