Jatengpress.com, Purworejo – Dua pria berinisial DH, 36, warga Bekasi, Jawa Barat dan MR, 45, warga Pati, Jawa Tengah kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Lantaran telah melakukan
Kejahatan modus ganjal ATM
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







