Jatengpress.com, Muntilan — Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menahan RI (46), warga Pucungrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang. Pria ini diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. “Juga dijerat Pasal 212
Kasat Reskrim Polres Magelang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.