08 November 2025 14:23 GMT
Polres Wonogiri Tangkap Mahasiswa Diduga Mencuri Uang Rp10 Juta Lewat M-Banking
Jatengpress.com Wonogiri – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp10 juta yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi M-Banking BCA. Kasus ini terungkap setelah korban, Satria Agasty Putra Erwaza (19) seorang mahasiswa asal Ponorogo, melaporkan kehilangan saldo rekeningnya yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kos Inaroom 2, Perumahan Bulak, Nambangan, Selogiri. Korban semula mendapati aplikasi M-Banking miliknya error dan tidak bisa diakses. Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp2,5 juta, dengan total Rp10 juta. Penarikan itu dilakukan di ATM Alfamart Selogiri pada tanggal 2 dan 5 November 2025. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi lapangan, pada Jumat sore (7/11/2025), petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan. Malamnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Nan (24), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang diketahui berstatus mahasiswa. Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai sebesar Rp900.000 dan Sebuah handphone iPhone 13. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang korban melalui akses tidak sah ke akun M-Banking. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban,” ujarnya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi dan akun perbankan digital, mengingat tindak kejahatan siber kini semakin beragam dan kompleks. (Pm)