Magelang, Jatengpress.com – Berkas tindak pidana kemerasan seksual oleh pengasuh pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi’en Tempuran, AL, dinyatakan P21 alias lengkap.
Polresta Magelang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Setelah dirapikan lebih dahulu, berkas segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid.
Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejari Kabupaten Magelang Naufal Amanullah, mengemukakan, berkas perkara beserta tersangka AL telah diterima dari Polresya Magelang.
“Sebelum nanti kami limpahkan ke pengadilan, mungkin kami masih perlu periksa ulang dan merapikan surat dakwaan,” terangnya Selasa (22/10).
Terkait itu, Naufal menyebut, tersangka AL akan menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Polresta Magelang.
“Namun, ada memungkinan, sebelum 20 hari berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk diajukan ke meja persidangan. Bisa jadi, Kamis besok, tersangka AL sudah dipindahkan ke Lapas Magelang,” jelasnya.
Perlu diketahui, tersangka AL adalah pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat santrinya. Sejauh ini, AL telah ditahan di Polresta Magelang guna menjalani proses selanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda sekitar Rp 300 juta. (*)