Jatengpress.com, Magelang- DPRD Kabupaten Magelang mengusulkan 2 nama calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Tengah. Yakni, Nanang Qosim Andriawanto dari PDIP dan Agus Sugiono (Partai Gerindra).
Keduanya bakal menggantikan posisi Grengseng Pamuji dan Sahid, yang maju sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengatakan, 2 nama calon anggota PAW itu didasarkan surat usulan dari Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Magelang, tertanggal 29 September 2024.
“Sesuai regulasi, 2 nama itu (Nanang Qosim dan Agus Sugiono) berhak diajukan sebagai anggota PAW DPRD karena memperoleh dukungan suara terbanyak urutan kedua di daerah pemilihan masing-masing,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (16/10).
Pada Pemilu 14 Februari 2024, Nanang Qosim adalah calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan Magelang 4 yang meliputi Kecamatan Secang, Grabag dan Ngablak.
Sedangkan Agus Sugiono maju sebagai caleg di daerah pemilihan Magelang 5 yang mencakup Kecamatan Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, Sawangan.
Menurut Sakir, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, rencana penetapan 2 calon anggota (PAW) masih berproses. Sudah dimintakan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Setelah SK Penetapan Gubernur turun, lanjut Sakir, segera ditindaklanjuti oleh pimpinan Dewan. Yakni, menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah w anggota PAW dimaksud.
“Diharapkan, dua anggota pengganti antar waktu tersebut sudah ditetapkan sebelum alat’alat kelengkapan DPRD terbentuk, sehingga bisa bekerja lebih maksimal,” ujarnya. (TB)