KARANGANYAR, JATENGPRESS.COM-Nilai kerugian negara akibat ulah Agung Sutrisno, tersangka utama kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Ngargoyoso diyakini lebih dari Rp5,7 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diminta menghitung ulangnya dengan memasukkan potensi pendapatan lain yang diduga juga dikorupsi Agung selain penjualan tiket masuk obyek wisata (Obwis).
Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Dr BRM Kusumo Putro SH SM mengatakan sumber pendapatan BUMDes Berjo tak hanya dari penjualan tiket masuk obwis Jumog dan Telaga Madirda saja. Melainkan juga pungutan jasa parkir dan sewa kios. Pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka utama Agung Sutrisno serta dua tersangka lain yaitu Wahyu Agus Pramono dan Margono, penyidik dinilai hanya berkutat pada pemalsuan tiket masuk obwis saja. Pemalsuan tiket itu diduga sudah dilakukan tersangka Agung sejak 2019. Menurutnya, Agung yang seakan memiliki dominansi di BUMDes lama Berjo juga diduga mengkorupsi setoran parkir dan sewa kios.
“Coba bayangkan saja. Dia (Agung) lakukan (korupsi) sejak 2019. Penyidik harus melihat secara menyeluruh. Baik itu yang dicatatkan di pendapatan BUMDes maupun pendapatan yang tidak dicatat di pendapatan BUMDes. Sedangkan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Agung, hanya terkait tiket saja. Padahal masih banyak pendapatan selain tiket yang dikelola BUMDes Berjo,” katanya, Rabu (2/10).
Dalam menghitung ulang, penyidik disarankan memperhatikan kenaikan harga tiket dari semula Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang.
“Saya rasa terlalu sedikit perhitungannya jika nilai kerugian hanya Rp5,7 miliar,” katanya.
Pada perkara korupsi, tersangka harus mengembalikan semua uang yang dicurinya ke negara. Selain sanksi pidana, pelaku juga perlu dimiskinkan. Ia mengatakan uang yang dikeruk Agung dari BUMDes Berjo bukan miliknya melainkan hak warga Desa Berjo.
“Jika saja tidak dikorupsi, Desa Berjo itu desa terkaya se-Karanganyar. Bahkan termasuk deretan BUMDes terkaya di Jawa Tengah. Akibat dikorupsi, warganya harus hidup pas-pasan,” katanya.
Ia menyarankan pemerintah desa setempat bersama BPD menghindari memilih pengurus BUMDes baru dari oknum berwatak maling. Kepengurusan BUMDes saat ini diharapkan profesional dan berorientasi pada memakmurkan desanya.
“Sudah tiga tersangka terlibat pakai duit BUMDes secara bancakan. Korupsi ini secara berjamaah. Siapa saja yang turut andil menikmatinya, diharapkan mengembalikan ke negara. Sekecil apapun nilainya. Kalau mau bersih-bersih, sekalian ke akar-akarnya!” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Karanganyar meminta siapa saja yang merasa memakai uang BUMDes Berjo secara ilegal, agar mengembalikan. Tersangka Wahyu Agus Pramono telah mengembalikan uang suap Rp285 juta yang diterimanya dari Agung saat menjabat Camat Ngargoyoso. (Abdul Alim)