Jatengpress.com, Karanganyar – Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PUD BPR Bank Karanganyar berinisial SM akhirnya ditangkap aparat kejaksaan dari persembunyiannya, Selasa malam (24/9). Aparat penegak hukum kemudian menitipkannya di Rutan Klas I Surakarta.
“Yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat sehingga kami sulit melacaknya. Berkat kerjasama antara tim pidsus dan inteligen Kejari serta kepolisian,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (25/9).
Tim aparat penegak hukum menyergap tersangka di tempat persembunyiannya itu pasa pukul 21.30 WIB. SM berulangkali mangkir panggilan pemeriksaan penyidik. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka, SM malah menghilang.
“Dipanggil saat saksi sampai jadi tersangka enggak datang. Dicari enggak ketemu. Akhirnya jadi buronan,” kata Bonar.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka. Satu tersangka lain berinisial DS sudah diamankan ke tahanan. Ia adalah Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar.
Kronologis kasus dugaan korupsi yang terjadi di PUD BPR Bank Karanganyar ini terjadi dalam periode 2019 hingga akhir 2023.
Modus operandinya dengan menyelewengkan dana penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. SM merupakan salah satu pegawai di BPRS Dana Mulya Solo.
Dimana, dana tersebut dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan lain hingga hanya menyisakan dana deposito sebesar Rp900.000.
Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk mengelabui dana modal penyertaan seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat. (Abdul Alim)