Jatengpress.com, Magelang- Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan, Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kepastian hukum hak atas tanah, lanjut Sepyo, menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapat pengakuan secara legal dari negara.
“Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya, saat memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2024 di Depan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Selasa (24/09).
Sepyo menyampaikan, pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan.
Sepyo ingin, agar Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Selain melalui PTSL, juga mencakup pensertipikatan aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
“Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif bisa mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini tentu menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, (Good and Clean Governance),” tegas Sepyo, menyitir sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Nasional. (TB)