Pilbup Magelang 2029 Dicadangkan Dana Rp 65 miliar

Jatengpress.com, Kota Mungkid – DPRD Kabupaten Magelang menyetujui usulan eksekutif perihal penyediaan anggaran Rp 65 miliar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029 mendatang.

Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna mengenai persetujuan penetapan Perda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, Senin (15/06/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Sakir, dan dihadiri Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, serta para pimpinan OPD.

Edi Gunawan Yakti, juru bicara Pansus DPRD, mengatakan, guna membiayai agenda pilkada itu diperlukan dana yang relatif besar.

“Dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, untuk itu perlu membentuk dana cadangan,” katanya.

Sesuai Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029, besaran dana cadangan direncanakan Rp 65 miliar.

Ada pun penyediaannya dilakukan secara bertahap. Melalui perubahan APBD 2026 Rp 10 miliar; penetapan APBD 2027 Rp 25 juta; dan penetapan APBD 2028 Rp 30 miliar.

“Dalam hal terdapat kekurangan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati, pembiayaan didanai dari APBD tahun anggaran berkenaan,” sebut Edi Gunawan Yakti.

Pengadaan dana cadangan Pilbup Rp 65 miliar tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sharing Pemprov.
Agenda pemilihan bupati juga dibiayai dari sharing Pemprov Jateng. Untuk Pilkada 2024, KPU mendapat hibah hampir 28 miliar (honor PPK-PPS), dan Bawaslu Rp 5,1 miliar (honor Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS).

Menurut Edi, sharing anggaran tersebut dimungkinan naik, mengingat adanya penambahan jumlah pemilih dan TPS.

Namun, Pansus sepakat melakukan rasionalisasi kebutuhan kegiatan pada KPU dan Bawaslu, dari semula sebesar Rp 117.625.943.000 menjadi Rp.100 miliar.

Dari usulan KPU Rp.91.173.643.000 (belum termasuk sharing provinsi untuk Honor PPK PPS) menjadi Rp.84 miliar, dan Bawaslu dari usulan awal sebesar Rp.26.452.300.000 (sudah ternasuk sharing provinsi untuk honorarium Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS) menjadi Rp.16 miliar.

Keterbatasan Kemampuan.
Bupati Grengseng Pamuji mengatakan, persetujuan penetapan Raperda di atas mencerminkan komitmen dan keseriusan bersama dalam menentukan langkah strategis dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai agenda demokrasi Pemilihan Bupati Magelang tahun mendatang.

“Melalui Raperda yang kita sepakati hari ini, pembentukan dana Cadangan secara bertahap yang direncanakan sebesar Rp.65 miliar kini telah memiliki payung hukum yang kuat, akuntabel, dan terarah,” katanya.

Dengan dukungan pembiayaan yang memadai diharapkan pelaksanaan pemilihan Bupati Magelang mendatang dapat berjalan lancar, mendasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, khususnya kepada Panitia Khusus yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran, bekerja keras melakukan pembahasan, penajaman, hingga penyempurnaan atas materi Raperda ini,” ujarnya.

Bupati meminta, Perangkat Daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah pembentukan dana cadangan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berkomitmen penuh agar penempatan dana ini pada portofolio bank umum nantinya dapat berjalan transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan hasil bunga yang sah,” tukasnya. (TB)