Jatengpress.com, Magelang – Tawuran antarkelompok remaja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Kali ini, bentrokan pecah di Jalan Umum Magelang–Kopeng, tepatnya di Desa Losari, Kecamatan Pakis, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden tengah malam itu, membuat 2 remaja terluka parah hingga dilarikan rumah sakit. Yakni, AFR (15) mengalami luka bacok dan kulit kepala bagian atas terkelupas.
“Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Subhanawati, Tegalrejo,” kata Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, Senin (25/05/2026).
Sedangkan korban lainnya, ANZ (15), warga wilayah Pakis, mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dan dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang.
Toyib mengatakan, aksi tawuran diawali saling tantang kedua kelompok remaja tersebut melalui media sosial instagram.
“Mereka saling tantang lewat Instagram akun @MTS Yaspi Pakis dengan akun @NasiGoreng_PakTarno. Akun tersebut sebelumnya adalah akun @MTS 1 Kota Magelang,” jelas Toyib Riyanto.
Akibat peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku yang terlibat tawuran, dan diboyong ke Mapolresta Magelang.
Dari 5 pelaku tadi, terdapat 1 pelaku dewasa, DHE (19), warga Jaban, Tegalrejo. Dia diketahui membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter saat tawuran berlangsung.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Toyib.
Polisi juga mengamankan 2 pelaku anak yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Yakni, DG (17), pelajar SMK asal Surodadi, Candimulyo dan FCA (17), pelajar SMK asal Gejagan, Pakis.
“DG diketahui menggunakan corbek dan mengenai bagian kepala korban. Sedang FCA menggunakan sabit yang melukai bagian mulut korban,” jelas Toyip.
Lalu, 2 pelaku lainnya, MRA (17), warga Kebonrejo Candimulyo dan TFZ (16), warga Losari Pakis. Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat tawuran berlangsung.
Pasal Berbeda
Terhadap 3 dari 5 pelaku ditahan polisi. Masing-masing, DHE, DG dan FCA. Dan untuk 2 pelaku lainnya tidak ditahan karena syarat penahanan anak harus memiliki ancaman hukuman di atas 8 tahun.
Toyib menjelaskan, bagi pelaku anak diterapkan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku yang membawa sajam dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sedang pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Anak-anak yang menggunakan sajam ancamannya separoh dari ancaman orang dewasa,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa potongan besi, corbek dan beberapa senjata tajam jenis sabit yang digunakan saat tawuran terjadi. (TB).






