Diduga Korupsi, Mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karanganyar Ditahan Kejari

Karanganyar, Jatengpress.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskuktrans UMKM) Kabupaten Karanganyar berinisial AM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL), Rabu (29/4) malam.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, setelah AM menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menegaskan proses hukum masih terus dikembangkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, tampak berada di kantor Kejari pada Rabu malam. Ia mendampingi AM selama pemeriksaan berlangsung. Metty menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghargai proses yang dilakukan oleh kejaksaan. Pendampingan ini sebagai bagian dari memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi,” kata Metty singkat.

Berdasarkan penyidikan sementara, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan setoran retribusi PKL di kawasan Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, saat AM masih menjabat sebagai kepala dinas.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi guna memperkuat konstruksi perkara. AM dijerat dengan Pasal 603, 604, dan 605 KUHP serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk ketentuan Tipikor, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekitar pukul 23.15 WIB, AM keluar dari kantor Kejari Karanganyar dengan mengenakan rompi dan masker, kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju tempat penahanan. Selanjutnya, tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Karanganyar belum merinci nilai kerugian negara dalam perkara ini. Namun, penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka hingga tuntas. (Abdul Alim)