Jatengpress.com, Magelang – Sempat kabur menjadi ART (asisten rumah tangga) di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, WJ (40), warga Kecamatan Dukun, dibawa ke Polresta Magelang, 20 Maret 2026.
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar menyebut perempuan itu sebagai terduga pelaku peristiwa pembunuhan terhadap Sudati (63), lansia yang merupakan tetangga satu desa.
“Terduga pelaku melarikan diri hingga ke Kota Waringin Barat berbekal uang yang diambil dari almari korban, selang beberapa hari setelah kejadian,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, di depan awak media, Selasa (24/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula dari niat pelaku meminjam uang kepada korban. Tetapi korban menolak memberi pinjaman.
Pelaku masuk rumah korban lewat pintu belakang. Niatnya meminjam uang ditolak lalu mereka cekcok. WJ mendorong korban hingga jatuh ke tempat tidur.
“Melihat akan berteriak, pelaku segeea mencekik korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri,” kata Toyib.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah korban, Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya N (65) sepulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dengan posisi terlentang.
Kala itu, keluarga dan warga mengira korban meninggal secara alami. Sesuai hasil pemeriksaan awal oleh bidan desa setempat juga tidak menemukan tanda mencurigakan, sehingga jenazah langsung dimakamkan.
Kecurigaan baru muncul setelah suami korban mengetahui uang tunai sekitar Rp 30 juta dan perhiasan emas seberat 15 gram, raib dari almari di kamarnya.
“Namun, kejadian itu baru dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2026,” imbuh Toyib.
Atas permintaan keluarga, kemudian dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 17 Maret 2026 oleh tim Dokkes Polda Jateng.
Hasil autopsi mengungkap adanya luka memar pada leher bagian depan serta resapan darah di jaringan dalam leher. Selain itu ditemukan tanda kematian akibat mati lemas.
“Penyebab kematian adalah cekikan yang mengakibatkan korban kehabisan napas,” jelas AKP Toyip.
Diperkirakan korban meninggal beberapa jam setelah makan terakhir, dengan waktu kematian sekitar lima minggu sebelum dilakukan autopsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (TB)






