Jatengpress.com, Kota Mungkid – Demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Magelang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) diteken oleh Kepala BPPKAD, M Taufiq Hidayat Yahya, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Robin Abdi Ketaren, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (19/02/2026).
Kajari Robin Abdi Ketaren mengatakan, PKS tersebut merupakan implementasi konkret tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap kebijakan pengelolaan pendapatan dan aset daerah berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
PKS tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Juga sekaligus mendukung penertiban serta peningkatan PAD. Objek kerja sama difokuskan pada pendampingan hukum dalam pelaksanaan optimalisasi PAD.
Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, hingga Legal Audit di bidang perdata dan tata usaha negara.
PKS juga mencakup tindakan hukum lain, seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi dalam rangka penyelamatan serta pemulihan keuangan daerah, pelaksanaan optimalisasi PAD, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, BPPKAD sebagai perangkat daerah strategis memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah.
Dalam praktiknya, upaya optimalisasi PAD kerap bersinggungan dengan potensi sengketa hukum maupun risiko administratif, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang komprehensif.
Melalui sinergi ini, Pemkab Magelang berharap optimalisasi PAD dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Juga sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh kebijakan yang ditempuh demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (TB)







