Komisi III DPRD Kabupaten Magelang : Maksimalkan Operasional Mesin Pengolahan Sampah di TPST Klegen 

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Prihadi, meminta operasional mesin pengolah sampah otomatis di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, dimaksimalkan.

“Mesin peralatan pengolah sampah ini harus segera difungsikan agar beban tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” ujarnya.

Tim Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPST Klegen, Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Rabu (14/1/2026). 

Sidak dilakukan untuk melihat kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta progres pembangunan infrastruktur penunjang.

Juga memastikan penggunaan APBD 2025 untuk pembangunan penunjang TPST Klegen senilai Rp 1.971.300.000 berjalan optimal dan mendukung upaya penanganan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Bersama Prihadi, antara lain Erni Damayanti , Bintang Adi Taruna, Islakhudin, M. Edi Susilo, Endang Winaryani, dan Indra Kurniawan.

Di suni, Komisi III meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. Mereka menekankan pentingnya fungsi optimal IPAL untuk mengolah air lindi agar tak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi.

Pribadi juga minta, fasilitas fisik seperti senderan dan bangunan pendukung segera dirapikan.

“Semua pekerjaan senderan dan fasilitas lain yang belum rapi harus segera dibereskan. Jangan sampai mengganggu aktivitas pengolahan,” tegasnya.

Komisi III juga menyoroti adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka minta, praktik begitu distop lewat percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah.

“Dumping itu dilarang. Kami minta alat-alat pengolah sampah dioperasikan segera agar pengolahan berjalan sesuai aturan dan lebih ramah lingkungan,” ujar anggota Komisi III.

Selain itu, ekskavator yang ada dinilai sudah tak layak sehingga menghambat proses pengolahan. Mereka mendorong pengadaan alat berat baru agar kinerja menjadi lebih efektif.

Anggota Komisi III, Indra Kurniawan, mengungkapkan, pemerintah daerah tengah mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan.

“Kalau BLUD lebih simpel. Hasil olahan sampah bisa langsung digunakan untuk operasional tanpa menunggu regulasi APBD. Ini harus dipastikan siap agar nantinya tidak mandek,” jelas Indra.

Islakhudin, juga anggota Komisi III, menegaskan komitmen pengawasan terhadap DLH dan DPU sebagai mitra kerja.

“Kita ingin Kabupaten Magelang bebas sampah. Pengelolaan harus maksimal agar tak ada lagi timbunan sampah yang mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Sebenarnya, menurut Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang, Immanuel Adi Kurnia, IPAL sebenarnya sudah bisa dioperasikan. Tetapi butuh pembersihan agar aliran air lindi masuk-keluar dengan benar.

Ia menjelaskan, ke depan pengelolaan sampah akan mengandalkan 2 metode utama: Refuse Derived Fuel (RDF) Kapasitas mesin RDF: 3 ton/jam atau sekitar 30 ton/hari.

Pembeli RDF sudah ada, SBI Cilacap Indocement. Landfill Mining Digunakan untuk memulihkan lahan bekas tumpukan sampah. Menyaring dan memanfaatkan material lama. Serta mengurangi volume sampah lama sekaligus menekan risiko open dumping. 

Kapasitas TPST Klegen saat ini: 25–30 ton/hari Volume sampah masuk: 60–70 ton/hari, bahkan pernah mencapai 90 ton/hari akhir tahun. Dengan teknologi tersebut, Immanuel optimistis beban penumpukan sampah dapat dikurangi secara signifikan. (TB)