Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Ungkap Delapan TKP

Jatengpress.com, Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah titik wilayah Banyumas. Kedua pelaku yakni SG (42) dan seorang residivis kasus 365 berinisial VP (31) yang pernah diputus di PN Cilacap pada 2019. Dari hasil pengungkapan dan pengembangan, polisi menemukan keterlibatan keduanya dalam delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, (4 Desember 2025) setelah tim memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku.

“Tim Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Modus dan Kejadian Awal

Kasus bermula dari laporan korban bernama Sukarno, warga Linggasari, Kembaran. Motor miliknya Honda CBR 150 warna hitam raib di area parkir Hotel Sri Asih 3, Desa Karangmangu, Baturraden pada Selasa, (2 Desember 2025) sekitar pukul 08.30 wib. “Modusnya, para pelaku mengambil motor tanpa seizin pemilik atau korban”, terangnya.

Pengungkapan Delapan TKP dan Barang Bukti Bertumpuk

Dalam pengembangan, petugas mengungkap bahwa komplotan ini tidak hanya beraksi di satu lokasi. “Total 8 kendaraan lain dari berbagai TKP berhasil ditemukan, terdiri dari berbagai tipe Honda Beat, Vario, Scoopy, Aerox dan CBR”, kata dia.

Barang bukti utama yang berhasil diamankan di TKP awal diantaranya STNK dan BPKB Honda CBR 150, satu kunci kontak, satu unit Yamaha Nmax skotlet merah, satu unit Honda CBR 150 warna hitam. Sementara barang bukti tambahan dari TKP lain mencakup delapan sepeda motor berbagai merek dan nomor rangka, menandakan pelaku sudah berulang kali menjalankan aksinya.

“Penemuan sejumlah motor dari berbagai TKP membuktikan bahwa para pelaku adalah spesialis curanmor yang sudah cukup lama beraksi. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada komplotan lain yang terlibat,” kata Kompol Andryansyah.

Polresta Banyumas kini tengah mendalami keterkaitan para pelaku dengan laporan kehilangan lain yang masuk di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Setiap perkembangan proses penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” tegasnya. (*)