Aplikasi “Si Praja” Dorong Pengelolaan Pajak Reklame Terintegrasi dan Akuntabel

Jatengpress.com, Kota Mungkid -Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang meluncurkan inovasi digital “Si Praja” (Sistem Informasi Pajak Reklame Terintegrasi Jelas dan Akuntabel),  Senin (20/10).

Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M Taufiq Hidayat Yahya, mengatakan, pengembangan Si Praja merupakan langkah strategis Pemkab Magelang dalam mewujudkan tata kelola pajak daerah yang modern dan berbasis teknologi informasi.

“Si Praja sebagai solusi atas berbagai kendala dalam pendataan pajak reklame yang selama ini masih manual dan sektoral. Dengan sistem ini, seluruh proses pendataan, pemutakhiran, dan pengawasan reklame dilakukan secara terpadu, efisien, dan akuntabel,” terang Taufik.

Kegiatan Sosialisasi dan Launching Si Praja di Pendopo drh Soepardi Setkab Magelang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari perangkat daerah, akademisi, media, dunia usaha, serta perbankan.

Menurut dia, peluncuran Si Praja menjadi bagian dari komitmen Pemkab Magelang dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan program Satu Data Indonesia.

“Kami berharap, sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

Kabid Perencanaan, Pendataan, dan Penetapan Pendapatan pada BPPKAD Kabupaten Magelang, A Hery Purwanto, mengatakan, forum ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi digital Si Praja sebagai sistem yang mengintegrasikan data perizinan dan pajak reklame secara host to host dan berbasis spasial (geo-tagging).

“Diharapkan dapat terjalin komitmen kolaboratif antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan pajak reklame yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujarnya.

Kasubid Pendataan Pendapatan pada BPPKAD Kabupaten Magelang, Redy Bintara Suryawan, memaparkan fitur-fitur utama serta tahapan implementasi Si Praja. Sistem ini memungkinkan pendataan objek reklame secara spasial menggunakan tagging lokasi, sinkronisasi data antar-OPD, serta pendaftaran mandiri oleh wajib pajak.

“BPPKAD juga menyiapkan dua Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjamin keberlanjutan implementasi Si Praja, serta berencana mengembangkan fitur QR Code pada setiap objek reklame untuk mempermudah verifikasi lapangan,” kata dia.

Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah dan dukungan berbagai pihak, Pemkab Magelang optimistis Si Praja akan menjadi tonggak penting dalam digitalisasi pengelolaan pajak daerah, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (TB)