Edarkan Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Digelandang ke Mapolores Wonogiri

Jatengpress.com, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang saling berkaitan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk satu pengedar dan dua perantara, serta menyita total 10,25 gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus pertama terungkap pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial QR (25) warga setempat, setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau sintesis, serta sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi. QR mengakui bahwa ia masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya, yang kemudian ditemukan saat dilakukan penggeledahan lanjutan.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan dari penangkapan QR mengarah pada dua pelaku lain yang diduga sebagai perantara peredaran tembakau sintetis, yakni RHK (20) dan BK (23), keduanya warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang masih berada di wilayah Desa Jatimarto, Ngadirojo.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit handphone iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Rabu (15/10) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sedangkan RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.

Barang bukti dan seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan ini, Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Wonogiri untuk berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kerjasama masyarakat adalah kunci dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Pm)