Jatengpress.com, Magelang – AD (30) dan S (47), warga Magelang Selatan, kini harus menjalani proses hukum di Polresta Magelang Kota. Keduanya terjerat kasus tewasnya seorang bayi perempuan berumur 2 hari.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengemukakan, tersangka AD telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sebagai hasil hubungan gelap dengan tersangka S.
“Motifnya, agar tidak diketahui warga,” katanya, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Polres Magelang Kota, Kamis (25/09).
AKBP Anita menguraikan kronologi kasus yang menjerat pasangan selingkuh tersebut. Tersangka AD melahirkan bayi perempuan (korban) Minggu (21/09) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dibersihkan, bayi itu dibungkus selimut hingga bagian wajahnya.
Sekitar jam 21.00 WIB, tersangka AD mengetahui bayi tersebut meninggal. Dimungkinan karena sudah bernafas karena mulut dan hidungnya tertutup selimut. Perempuan segera mencari tersangka S, dan menyuruhnya untuk menggali tanah untuk menguburnya.
Perintah itu baru dilaksanakan Senin (22/09) pukul 16.40 WIB. Laki-laki itu menggali lubang di TPU tidak jauh dari rumahnya, menggunakan sebilah pisau. Pukul 17.00 WIB, AD datang membawa kardus berisi jenazah bayi, lalu dikubur di lubang sedalam 30 sentimeter.
Sayang, gerak-gerik pasangan selingkuh itu telah mengundang kecurigaan warga. Berbekal temuan kardus dan kain dengan bercak darah yang dibuang tak jauh dari TPU, 2 warga tadi melapor kepada ketua RT setempat, diteruskan ke polisi.
Polres Magelang Kota langsung berkoordinasi dengan tim medis untuk menangani temuan jenazah bayi tersebut. “Dari pemeriksaan awal yang dilakukan dr Novita dari Puskesmas Magelang Selatan, diketahui bahwa bayi tersebut diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam,” kata AKBP Anita.
Tersangka AD mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan tersangka S, selama 3 tahun. Menurut dia, hubungan asmara terlarang itu diketahui suaminya maupun isteri S.
Ketika isteri S menanyakan mengenai perutnya yang membesar, AD berkilah akibat sering minum es. Karena AD dan isteri S berteman baik sebagai tetangga sekampung.
Dalam kasus ini, tersangka AD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76 C UURI 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan. Atau Pasal 341 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka S dikenai Pasal 181 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (TB)