Jatengpress.com, Salatiga – Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkap kasus pembobolan rekening salah satu bank swasta yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 750 juta lebih.
Kasus ini berawal laporan Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, karena tidak bisa mengakses aplikasi perbankan dan diketahui bahwa telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025. Dari pergantian kartu tersebut, dilakukan transaksi penarikan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 750.747.508.
Modus Operandi dari para pelaku dengan menyiapkan identitas palsu menggunakan data korban yang diperoleh dari jaringan lain. Dengan KTP palsu yang mencantumkan identitas korban namun menggunakan foto pelaku, mereka berhasil melakukan pergantian kartu ATM di kantor cabang bank swasta di Kota Pare-Pare. Setelah mendapatkan kartu baru, pelaku menarik uang dan melakukan transfer ke berbagai rekening selama empat hari berturut-turut hingga saldo korban terkuras.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidenreng Rappang, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni, Muhammad Ansyar (37), warga Sidenreng Rappang, Sunarti (36), warga Sidenreng Rappang dan Agussalim (33), warga Sidenreng Rappang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, kendaraan bermotor, hingga barang-barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, atau 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Salatiga dalam mengungkap tindak pidana lintas daerah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan siber maupun konvensional yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor bila menemukan indikasi kejahatan perbankan,” tutup AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. (*)