Kejaksaan Negeri Wonogiri Tangani Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 miliar

Jatengpress.com, Wonogiri – Kejaksaan Negeri Wonogiri kini sedang menangani kasus rokok ikegal yang nilainya tergolong besar, yakni mencapai Rp 1,2 miliar rupiah. ‘’Ini merupakan kasus limpahan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta. Adapun tersangkanya berinisial FR warga Kecamatan Sidohajo, Kabupaten Wonogir,’’ kata  Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri  Tjut Zelvira Nofani, didampingi para Kasinya, di aula Kejaksaan setempat, Kamis (25/9) .

Menurut Tjut Zelvira, tersangka melakukan penjualan rokok ilegal di rumahnya pada  bulan Januar 2025 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025

Tersangka mendapatkan rokok ilegal tersebut antarta lain dari warga Jambi dan warga Padang,  untuk dijual kembali. Rokok tersebut disimpan di tempat usaha Tersangka dengan cara dipajang dı etalase usaha rental playstation serta disimpan di kamar kos milik orang tuanya dan beberapa lokasi di tempat usaha tersebut. Tersangka menjual rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut ke masvarakat sekitar dan juga menawarkan melalui pesan Whats Apps baik pembeli datang tempat saha tersangka maupun tersangka mengantar ke tempat pembeli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, saksi Beni dan saksi Fajar selaku Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta bersama tim melakukan pemeriksaan ke tempat usaha Tersangka. Di lokasi ditemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 55.406 batang. Setelah dilakukan wawancara, Tersangka mengakui masih menyimnpan stok rokok tanpa pita cukai miliknya di rumah petak/kontrakan milik ibunya yang berada di belakang toko. Tim penindakan bersama Ketua RT setempat dan Tersangka melakukan pemeriksaan ke rumah petak tersebut dan ditemukan rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 84.159 bungkus dengan total 1.595.060 batang.

Dengan demikian, total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan-dan diamankan di tempat usaha dan rumah petak Tersangka adalah 87.055 bungku dengan total 1.650.466 batang yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek MesifSKM) dan Sigaret Putih Sh.pem Mesin (SPMI berbagai merek.

Rokok-rokok tersebut merupakan stok milik Tersangka untuk dijual kepada masyarakat sehingga Tersangka dibawa ke KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara di Bidang Cukai tanggal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.232.456.372,-(satu miliar dua ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratűs tujuh puluh dua rupiah).

Pasal yang disangkakan: Pertama melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ATAU

Kedua melanggar Pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai”Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, ataumemberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal daritindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lana 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kalinilai cukai dan paling bamyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”(Pm)