Jatengpress.com, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk empat tersangka dalang kerusuhan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (30–31/8/2025) di wilayah Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pada malam itu, ratusan massa melakukan aksi anarkis dengan menyerang Mako Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor, Polsek Kutoarjo, serta Pos Lantas Simpang Empat Kutoarjo.
Massa datang dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Bahkan melakukan provokasi dengan teriakan dan suara bising knalpot pun menyerang aparat menggunakan batu, bambu, serta kayu yang diruncingkan.
Mereka sempat masuk ke halaman Mako Brimob, merusak fasilitas, hingga membakar ban di jalan raya. Aksi brutal ini berhasil dipukul mundur setelah aparat melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan tembakan peringatan.
Namun, massa melanjutkan kericuhan dengan merusak Pos Lantas di kawasan simpang empat Kutoarjo. Akibat kerusuhan ini, satu anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan batu, sementara sejumlah fasilitas di Mako Brimob dan Pos Lantas mengalami kerusakan cukup parah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 68 orang terkait kerusuhan tersebut.
“Empat tersangka kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pelajar berusia 15 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 dan 25 tahun,” ujarnya dalm rilis yang disampaikan pada Jumat (20/09/2025).
Disampaikan, untuk dia orang pelajar tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, dua orang dewasa sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut. “Keempat tersangka dikenakan Pasal Pasal 170 Ayat (1) Dan (2) Ke 1e KUHP, Atau Pasal 169 Ayat (1) KUHP, Atau Pasal 212 Juncto Pasal 213 Dan 219 KUHP, Atau Pasal 218 KUHP,” beber dia.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya senjata tumpul, bambu runcing, sepeda motor, hingga rekaman video kerusuhan. “Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi ini,” tambah dia.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang beredar, baik melalui media sosial maupun secara langsung. “Orang tua kami harap lebih mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum,” pesan dia.
Dia juga berharap, masyarakat dapat ikut serta menjaga kondusivitas dengan memperkuat ronda lingkungan. Selain itu, menghindari komentar provokatif, serta memupuk persatuan dan kesatuan. (han)