Rampok Bunuh Pensiunan Guru, Jarah Perhiasan dan Kuras Uang di ATM

Jatengpress.com, Karanganyar-Seorang warga Desa Karang Kecamatan Karangpandan, AG alias Wawan (26) ditetapkan tersangka kasus perampokan yang mengakibatkan tewasnya warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Sri Hartini (60). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (11/9/2025).  

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan identitas pelaku terkuak dari keterangan saksi yang menyebut rumah korban beberapa kali disatroni pencuri. Apalagi saat korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (5/9/2025) pukul 15.30 WIB, perhiasan miliknya raib. 

“Saksi dari keluarga dan tetangga menyebut pernah dua kali rumahnya disatroni maling pada 2024. Pelakunya sama, si Wawan itu. Dari situ identitas pelaku mulai terungkap,” kata Wikan, Jumat (12/9/2025). 

Setelah mengumpulkan bukti cukup, kemudian polisi meringkus Wawan di rumahnya tanpa perlawanan. Di kantor polisi, ia mengakui perbuatannya mencuri barang-barang korban sekaligus menghabisi nyawanya. Tindakan penganiayaan itu dipicu kekhawatiran pelaku jika aksi pencurian ketahuan dan dilaporkan.

“Pelaku mencongkel jendela rumah korban pada Jumat (5/9/2025) pukul 00.05 WIB. Lalu masuk dan mulai mencari barang berharga di kamar korban. Pelaku kaget karena mengira korban terbangun dari tidurnya sehingga langsung menindih lehernya menggunakan lengan sampai korban meninggal,” katanya.

Usai menewaskan korban, Wawan buru-buru meninggalkan lokasi sambil membawa kabur dompet berisi uang tunai Rp200.000, kartu identitas dan empat kartu ATM. Selain itu juga menjarah sejumlah perhiasan berharga berupa anting dan cincin.

Berbekal kartu ATM yang tertera nomor pin, Wawan pun menarik uang dari rekening bank milik korban Rp2,4 juta. Ia juga menjual perhiasan korban Rp5,5 juta. 

Dalam penyelidikan polisi, pelaku dan korban ternyata saling mengenal. Wawan tak lain menantu tetangga korban. Lantaran tak enak hati dengan tetangganya, Wawan yang ketahuan dua kali mencuri di rumah korban pada tahun 2024 dimaafkan. Bahkan korban mengikhlaskan uang Rp5 juta yang dicuri pelaku dari dalam rumahnya. 

Kematian korban diketahui pertama kali oleh putrinya, Puspa yang kebetulan pulang kampung pada Jumat (5/9/2025). Barang bukti diamankan berupa gunting taman, rekening koran, baju pelaku, hasil visum dokter dan sepeda motor milik pelaku.

Wikan mengatakan Wawan residivis kasus penjambretan di Tawangmangu pada 2021 lalu. Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.