Main ke Tempat Kos Teman, Sepeda Motor Raib Dicuri

Jatengpress.com, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pencurian sepeda motor diketahui pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 01.30 WIB di parkiran tempat kos wilayah Kelurahan Kalikabong.

“Kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R-3758-OV, senilai Rp. 17 juta,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno, Kamis (11/9/2025).

Kronologi kejadian pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB korban bernama Dena Wahyuni (19) warga Kutasari, Purbalingga datang ke tempat kos temannya yang bernama Kuswati di Kalikabong. Kemudian memarkir sepeda motor di parkiran tempat kos tersebut.

Sekira jam 01.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran. Kemudian dicari di sekitar lokasi bersama temannya, tapi tidak juga ditemukan. Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan pada Kamis 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Tersangka yang diamankan yaitu OC umur 18 Tahun 10 bulan warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan di Kabupaten Cilacap.

“Barang bukti sepeda motor hasil curian sudah sempat dijual oleh tersangka dan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang. Tersangka mencari sasaran, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman tempat kos.

“Modus tersangka yaitu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, kemudian dibawa dengan cara dituntun ke tempat aman selanjutnya dinyalakan dengan kunci palsu,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)