MAJT An-Nuur-Bapas Magelang Jalin Kerjasama, Tangani Terpidana Kerja Sosial Khusus Anak

Jatengpress.com, Mungkid – Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) An-Nuur Kabupaten Magelang, Jumat (15/08/2025), kedatangan tamu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang. 

Rombongan tamu dipimpin Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta AMd IP SH MH, diterima Ketua Pengelola MAJT An-Nuur Drs Asfuri Muhsis MSi di ruang lobi Kantor MAJT An-Nuur.

Kepala Bapas Kelas II Magelang, Aris Yulianta, menjelaskan, kedatangannya siang itu tidak lain untuk menjalin kerja sama dengan Pengelola MAJT An-Nuur. Terutama menyangkut rencana penerapan KUHP baru yang akan diterapkan mulai tahun depan.

“Salah satunya mengenai rencana pelaksanaan pidana sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak (yang diberlakukan pada tahun 2026),” terangnya, usai pertemuan yang berlangsung penuh keakraban.

Dalam kerja sama kali ini, menurut Aris, masih akan ditindaklanjuti dengan menyusun rencana kerja bersama. Terutama dalam hal penyediaan tempat bagi anak yang menjalani kerja sosial di MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang. 

Mengenai kriteria akan akan ditempatkan di MAJT An-Nur, menurut Aris, didasarkan basic ketrampilan dari pelaku pidana yang memang masuk dalam pidana sosial. “Ini hanya yang dikenai tuntutan pidana kurang dari 5 tahun,” terangnya.

Kenapa MAJT An-Nuur yang dipilih. Dia mengatakan, karena MAJT An-Nuur sebagai bidang pembinaan kepribadian, untuk ibadah dan sebagainya. Dia juga berharap, MAJT nanti bisa memberikan penguatan-penguatan yang bersifat agamis. Dengan harapan, dapat memperkuat keyakinan yang bersangkutan dan ke depan tidak lagi melakukan tindak pidana. 

Mengenai terpidana sosial yang akan ditempatkan di MAJT, Aris menjelaskan, selain mempertimbangkan basic ketrampilan yang bersangkutan juga menyangkut faktor keamanan. Apakah yang bersangkutan aman bagi tempat menjalani kerja sosial. Tentu pihak Bapas akan mengkomunikasikan dengan pihak MAJT. 

“Jadi kami akan mempertimbangkan basic ketrampilan yang dimiliki pelaku pidana ini apakah ayak ditempatkan untuk menjalani pekerjaan sosial di MAJT,” ujarnya. 

Mengenai sistem monitoring, sambung Aris, akan dilakukan setiap bulan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan klien Bapas. Monitoring dilakukan melalui semacam wawancara, untuk mengetahui perkembangan sperilakunya dan didasarkan laporan dari pihak pemberi layanan kerja sosial.

Kalua ada laporan buruk akan dijadikan bahan evaluasi untuk dilaporkan ke pihak kejaksaan selaku penuntut umum maupun pengadilan atau hakim yang telah memutus pidananya.

“Harapan kami, kerjasama berjalan baik, menumbuhkan klien-klien yang bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kembali ke masyarakat seutuhnya bertanggungjawab terhadap dirinya dan keluarganya, sebagai individu maupun sebagai umat beragama,” katanya. 

Sementara itu, Ketua Pengelola MAJT An-Nuur, Asfuri Muhsis, menyatakan dukungannya untuk dapat menjalankan kerja sama itu dengan baik. Selaku pihak kedua, posisi MAJT An-Nuur akan  menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. 

MAJT An-Nuur akan memberikan dukungan penuh, baik sarana prasarana untuk pelaku pidana kerja sosial dan layanan masyarakat bagi anak. Membantu pelaksanaan pidana kerja sosial dan bidang layanan masyarakat, dengan priorita bagi anak.

“Karena dalam kerja sama ini terbatas bukan bagi terpidana asusila dan bukan terpidana pencurian. Selain itu, hanya bagi terpidana anak yang menghadapi tuntutan kurang dari lima tahun,” katanya.   

Karena itu, pihak MAJT tidak merasa khawatir terhadap terpidan kerja dijatuhi hukuman pidana ringan. Juga siap membantu Bapas dalam pengawasan dan monitoring. “Kalau ada apa-apa bisa melapor atau memberitahu kepada pihak Bapas. “Tentu kami berharap, setelah selesai menjalai kerja social di sini, moralnya menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” tutup Asfuri. (TB)