Jatengpress.com, Pati – Sat Samapta Polresta Pati menggelar kegiatan rutin preemtif dan penegakan hukum (Gakkum) di wilayah Kabupaten Pati, Senin malam (11/8/2025), sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang.
Operasi kepolisian yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta, IPDA Priyono, S.H., bersama Kasubnit Dalmas 2 Aipda Arif Sugiyarto, Kasubnit Dalmas 3 Aipda Suntawi, dan enam personel Unit Dalmas ini menyasar titik-titik rawan yang telah dipetakan. Salah satunya berada di rumah milik BS (29), warga Kecamatan Jaken.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta AKP Ali Mahmudi menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang kegiatan penyampaian aspirasi pada Hari Rabu, 13 Agustus 2025 besok.
“Kami jajaran Sat Samapta Polresta Pati telah mengamankan sebanyak 102 botol arak berukuran 600 ml dan 4 jerigen berisi masing-masing 30 liter minuman keras di lokasi tersebut.”
Kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perda Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2023 tentang larangan peredaran minuman keras.
Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, Polresta Pati melakukan dengan cara humanis memberikan edukasi dan imbauan kepada warga terkait larangan miras, selanjutnya barang bukti hasil operasi dilakukan penyitaan untuk dilakukan proses lebih lanjut, sebagai efek jera bagi warga nyang nekat menjual minuman keras.
Polresta Pati menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas terlebih jelang aksi damai 13 Agustus 2025 mendatang.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan tindak kejahatan sekaligus memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tertib dan terhindar dari potensi provokasi.” pungkasnya. (*)