Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Jalani Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen, JPU Hadirkan Empat Saksi

Jatengpress.com, Sukoharjo-Kasus dugaan pemalsuan dokumen perkuliahan dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (31/7/2025). Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang berlangsung selama enam jam itu.

Adapun empat saksi itu yakni pelapor kasus itu, Asri Purwanti. Advokat ini mengungkapkan bahwa dirinya mulai menyelidiki kasus ini sejak 2019. Setelah menemukan berbagai bukti kuat, ia melaporkannya ke Polres Sukoharjo pada Februari 2023. Ia juga menyebutkan adanya surat resmi dari LLDIKTI Wilayah VI yang menyatakan Zaenal tercatat sebagai mahasiswa transfer dari UMS. Namun dari hasil penelusurannya, Zaenal sama sekali tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa FH UMS.

“Ditemukan dokumen-dokumen mencurigakan, termasuk transkrip nilai dengan tanda tangan dekan FH UMS yang ternyata palsu,” ujar Asri usai sidang.

Saksi lainnya, Prof. Aidul Fitriciada, yang menjabat sebagai Dekan FH UMS periode 2006–2010, menegaskan di depan majelis hakim bahwa tanda tangan dalam transkrip nilai yang digunakan terdakwa bukan miliknya.

“Saya sendiri sudah memastikan bahwa (transkrip nilai) itu bukan tanda tangan saya. Tadi ditanyakan juga berapa nilai SKS yang dibutuhkan untuk lulus. Kalau 142 SKS (transkrip nilai yang digunakan Zaenal) tidak logis kalau pindah, karena tinggal skripsi saja. Jadi ini ada sesuatu yang janggal,” ujar Aidul.

Saksi lainnya, Anton Wijanarko (mantan mahasiswa FH UMS yang NIM-nya dicatut dalam surat transfer kuliah Zaenal) dan Sumarwoto (Dekan FH UNSA), turut memberi keterangan seputar proses administrasi dan pengakuan status akademik terdakwa.

Sementara itu, Zainal Abidin, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyebut bahwa tidak ada kerugian materiil dalam perkara ini.

“Terdakwa mengikuti kuliah dan prosesi wisuda secara prosedural di UNSA. Kalaupun ada kerugian, sifatnya imateriil, karena ada pihak yang merasa nama atau tanda tangannya disalahgunakan,” ungkapnya.

Penting diketahui, Terdakwa merupakan mantan anggota Tim Penggugat Ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat mencuat lewat gerakan Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB itu ditutup pada pukul 17.00 WIB. Sidang selanjutnya diagendakan pada pekan depan. (Abdul Alim)