Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2025: Polres Magelang Kota Catat 1.400 Pelanggaran

Jatengpress.com, Magelang – Satlantas Polres Magelang Kota mencatat ada 1.400 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari (14 – 27 Juli 2025). 

Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto, menyebut dari pelanggaran tersebut sebanyak 770 pengendara ditilang, dan 630 pelangaran lainnya diberi teguran.

“Mayoritas pelanggaran yang terjadi karena pengendara sepeda motor tidak memakai helm, serta tidak memiliki surat-surat kelengkapan seperti SIM,” katanya, Selasa (29/07).

Selama 2 pekan operasi, menurut Krida Risanto, banyak ditemukan pengendara yang masih abai terhadap keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. 

Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan. “Selama operasi, terjadi 5 kecelakaan lalu lintas, dengan total 12 yang seluruhnya mengalami luka ringan,” ujar AKP Krida Risanto.

Dalam pelaksanaannya, Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan di sekolah-sekolah, pusat keramaian, serta melalui media sosial.

“Dengan harapan, setelah operasi ini, masyarakat lebih sadar pentingnya tertib berlalu lintas, bukan karena takut ditilang, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Krida Risanto (TB).