BARANG BUKTI : Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy SIK MSi, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka pengedar, Kamis (17/7/2025). Foto : ist
Jatengpress.com, Semarang – Sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat terlarang golongan G, berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Semarang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK MSi, dalam Konfrensi Pers Kamis (17/7/025).
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi SH dan Plt Kasi Humas Ipda M Ashari SH, Kapolres menyampaikan dari tangan para pelaku Polres Semarang mengamankan barang bukti berupa Sabu dan obat terlarang golongan G.
“Polres Semarang dalam kurun bulan Juni dan pertengahan Juli berhasil mengamankan 4 pelaku, dimana dari para pelaku ini kita mengamankan 2 paket Sabu masing masing seberat 0,5 Gram. Selain itu, kami juga mengamankan total 2192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, dan 9 butir jenis Alprazolam.” Ungkap AKBP Ratna.
Pihaknya lalu menjelaskan ke 4 pelaku yaitu DN (26 Th) warga Kec. Bandungan Kabupaten Semarang, DN dalam aksinya tidak seorang diri namun bersama rekannya WS (30 Th) warga Kecamatan Wonosegoro Kab. Boyolali.
“Dari DN dan WS ini, kita amankan 1202 obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Dimana keduanya melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dan selanjutnya dikemas dalam 1 paket plastik berisi 10 butir untuk dijual kembali. Dan sebelum obat tersebut diedarkan, Jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kec. Bandungan.” Jelas Kapolres.
Pelaku lain yaitu IS (26 Th), warga Kecamatan Candisari Kota Semarang. Polres Semarang mengamankan IS saat mengambil paket Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Bandungan, dan setelah dilakukan pengembangan didapati IS menyimpan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl.
IS mengaku bahwa pihaknya menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl untuk di jual kembali, dan untuk Sabu seberat 0,5 Gram akan digunakan oleh IS bersama rekannya V (DPO).
“IS sebenarnya merupakan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, namun dirinya diajak rekannya yaitu V (DPO) untuk memesan Sabu dengan cara patungan ke seorang pengedar, yang tidak dikenal oleh IS namun pengedar tersebut dikenal oleh V. Saat mengambil pesanan Sabu di jalan raya Lemah Abang menuju Bandungan, IS diamankan oleh personel Resnarkoba Polres Semarang.” Tambah AKBP Ratna kembali.
Sedangkan pelaku ke 4 yaitu AR (45 Th) warga Kec. Bawen Kab. Semarang, diamankan personel Resnarkoba saat membawa paket narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram hasil transaksi dengan seorang pengedar (DPO), dimana pengedar tersbut dikenal oleh AR saat menjalani hukuman di LP Ambarawa dengan kasus yang sama.
“AR merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama yaitu Narkoba, semuanya dengan TKP Kab. Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Dan saat selesai transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO, dimana pengedar tersebut sempat sama sama menjalani hukuman di LP. Ambarawa bersama AR dengan kasus yang sama.” Jelas AKBP Ratna.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari ke 4 pelaku melakukan transaksi dengan pengedar, tanpa mengenali identitas pengedar tersebut dan hanya mengetahui no Hp untuk tujuan transaksi maupun mengantar barang tersebut, Hal ini akan menjadi perhatian khusus jajaran Resnarkoba Polres Semarang.
“Karena modelnya antara pelaku dan pengedar hanya mengenal via No. Hp atau Whatsapp, jadi tidak pernah bertemu langsung. Ini akan menjadi perhatian kami, untuk mengungkap pengedar yang melancarkan aksinya di wilayah Kab. Semarang. Peran warga masyarakat juga penting buat kami, dalam memberikan informasi peredaran obat terlarang maupun narkotika di wilayah Kab. Semarang.” Pungkasnya.
Kepada para pelaku obat terlarang akan dikenakan Pasal 435 dan /atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sedangkan untuk pelaku narkotika akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CIP)