Pemprov Jateng Kebut Penetapan Lokasi Penambahan Lahan Tol Semarang-Demak Seksi I

Jatengpress.com, Semarang – Proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan pada ruas tol Semarang-Demak Seksi I terus dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tidak lama lagi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi tersebut akan diterbitkan.

Total luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I tersebut mencapai sekitar 52,65 hektare. Hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan tersebut berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.

Terdiri atas 65 bidang di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk. Sementara di wilayah Kabupaten Demak ada 69 bidang, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono Kecamatan Sayung.

“Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1. Ada 134 bidang yang harus ditetapkan, ada di dua lokasi yaitu di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis, 3 Juli 2025.

Boedyo menjelaskan, penlok tersebut berawal dari surat dari Ditjen Bina Marga tentang penambahan lahan untuk proyek tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim. Mulai verifikasi awal dan dilanjutkan dengan pentahapan untuk penetapan lokasi.

“Tahapan sosialisasi, pendataan awal, dan tahapan konsultasi publik sudah dilakukan semua. Memang masih ada yang sedikit kami laporkan kepada Gubernur, yaitu ada bidang tanah instansi pemerintah yang notabene belum mendapatkan pelepasan,” jelasnya.

Terkait bidang tanah instansi pemerintah tersebut, lanjut Boedyo, ada ketentuan yang menjelaskan Gubernur dapat memberikan kebijakan menerbitkan penlok. Ketentuan itu diatur dalam PP 19 tahun 2021 pasal 43, bahwa penetapan lokasi dapat dilakukan, dapat diterbitkan sebelum ada surat pelepasan.

Adapun penambahan lahan akan difungsikan untuk beberapa pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak Seksi I yang juga akan menjadi giant sea wall. Lahan tambahan itu nantinya untuk memperluas kolam retensi Terboyo dan Sriwulan, juga untuk kebutuhan pelebaran jalan dan sebagainya.

“Prinsipnya proses ini memang didorong dan Pemprov sangat mendukung agar ini dapat segera berproses pada tahapan selanjutnya dalam rangka tentu saja proyek besar kita dapat mengantisipasi atau langkah upaya antisipasi banjir dan rob,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, Tol Semarang-Demak Seksi I merupakan bagian dari upaya penanganan jangka panjang untuk rob Sayung. Jalan tol tersebut juga akan difungsikan sebagai giant sea wall atau tanggul laut.

Pembangunan giant sea wall didukung dengan adanya dua kolam retensi berukuran besar. Pertama, ada Kolam Retensi Terboyo yang luasnya hampir 189 hektare dan bisa menampung 6 juta kubik air. Kedua, ada Kolam Retensi Sriwulan dengan luas 28 hektare, yang bisa menampung air 1 juta kubik lebih. Keberadaan kolam retensi ini dipersiapkan untuk menampung luapan air di wilayah Demak dan Kota Semarang.

“Saya tak tinggal diam, saya mendorong percepatan. Tahun 2026 nanti (tanggul laut) fungsional,” kata Ahmad Luthfi.

Sementara untuk penanganan jangka pendek, Gubernur telah menerjunkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng untuk melakukan intervensi di desa-desa yang terdampak. Setidaknya ada 22 desa terdampak rob Sayung. Tiap-tiap OPD bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (*)