Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Diserahkan ke DPRD

Jatengpress.com, Purbalingga – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (26/6/2025), di ruang rapat DPRD Kabupaten Purbalingga.

Wabup Dimas menyampaikan, Raperda dimaksud telah dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK). Hasil dari audit berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

“Berkat kerja keras seluruh jajaran pemerintah serta dukungan DPRD, Purbalingga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut,” kata Wabup dalam sambutannya mewakili Bupati.

Ia bersyukur, di masa transisi kepemimpinan ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bisa tetap mempertahankan capaian opini WTP atas pengelolaan keuangan di Kabupaten Purbalingga. “Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang baik,” katanya.

Wabup Dimas turut menyampaikan pokok-pokok laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK. Pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp2.108.226.033.409,35 atau 99,98% dari target, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 353.388.335.105,35 (105,90% dari target), pendapatan transfer sebesar Rp1.754.027.191.497,00 (98,93%), dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp 810.506.807,00 (44,04%).

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 2.164.267.388.304,15 atau 97,52% dari pagu anggaran, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Realisasi pembiayaan bersih tercatat Rp 111.746.652.005,85 yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 112.783.597.396,85 dan pengeluaran pembiayaan Rp1.036.945.391,00.

“Penerimaan pembiayaan tahun 2024 berasal dari penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 106.667.059.579,85, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 6.116.537.817,00. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan merupakan tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPRS Buana Mitra Perwira sebesar Rp1.000.000.000,00 dan jasa giro dana cadangan sebesar Rp 36.945.391,00,” jelasnya.

Dari total realisasi tersebut, Pemkab mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp 55.705.297.111,05. Angka ini menurun Rp 50.969.788.846,80 atau 47,78% dari SILPA tahun sebelumnya. “Dari jumlah tersebut, Rp 22.607.564.484,05 merupakan SILPA terikat, dan Rp 33.104.183.947,00 adalah SILPA bebas, di mana sebesar Rp 15.000.000.000,00 telah dialokasikan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2025,” katanya.(*)