Pembunuh Wanita di Hotel Ditangkap Polisi, Motifnya Ketidakpuasan Layanan Prostitusi

Jatengpress.com, Semarang – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Citra Dream Jalan Imam Bonjol Semarang.

Pada peristiwa yang terjadi Senin (9/6/2025) pagi, DNS (29) wanita yang beridentitas alamat di Durensawit, Jakarta Timur, dalam kondisi tewas diantar oleh dua pria ke RS dr Kariadi Semarang.

Seusai menyerahkan korban kepada petugas medis rumah sakit, kedua pria tersebut menghilang meninggalkan RS. Pihak RS Kariadi kemudian menghubungi Polrestabes Semarang tentang perempuan yang meninggal dalam kondisi lemas dengan beberapa luka di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (11/6/2025) mengungkpakan kepada wartawan, pelaku pembunuhan, Aditya Dwi Nugraha warga Kendal berhasil dibekuk Selasa (10/6/2025) dinihari, dalam pelariannya di Surabaya, Jatim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku, pembunuhan bermotif ketidakpuasan atas layanan prostitusi oleh korban terhadap pelaku.

Kasatreskrim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui sebuah aplikasi prostitusi online, dan sepakat membuat kencan yang ditentukan di Hotel Citra Dream.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, korban menginap di hotel tersebut bersama dua teman prianya.

“Pelaku Aditya Dwi Nugraha memesan korban melalui aplikasi. Korban DNS (29) dan pelaku kemudian bertemu pada hari Senin (9/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB,” ungkap AKBP Andika.

Saat transaksi layanan prostitusi tersebut, pelaku yang saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (miras) mengatakan tidak puas atas layanan korban.

*Motifnya tersangka tidak puas dengan pelayanan korban. Dicekik dengan ditindih di tubuh dan dipukul perutnya sehingga korban meninggal,” ujar AKBP Andika, dalam press conference di ruang Rupatama Polrestabes Semarang.

Saat kabur, pelaku sempat membawa ponsel dan uang milik korban.

Sekitar jam 06.00, dua teman prianya mengetuk pintu kamar korban namun tidak ada jawaban. Hingga kemudian dengan dibantu pihak hotel, keduanya berhasil membuka dan masuk ke kamar, menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Keduanya lantas membawa korban ke RS Kariadi, dan meninggalkan begitu saja korban di rumah sakit.

“Pelaku pembunuhan berhasil kami tangkap di Surabaya. Waktu kejadian pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras, tapi waktu ditangkap tidak,” kata Kasatreskrim didampingi Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

“Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata AKBP Andika. (Cip)