Jatengpress.com, Karanganyar-Putri Santi Astuti alias Putri Aquena dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan berkedok arisan dan investasi. Majelis hakim membuktikan terdakwa melakukan tipu muslihat terhadap korban bernama Nur Laely Prasetyawati alias Lala.
Putri menipu Lala dengan dalih profit menggiurkan dari arisan dan dana talangan bisnis jual beli ponsel milik suami Putri dan teman ayahanda Putri. Dalam keterangan saksi, ternyata bisnis-bisnis itu fiktif. Uang yang terlanjur disetor Lala ke rekening Putri dan admin arisan online pada tahun 2022 mencapai Rp700 juta. Semula, Lala sempat percaya karena Putri memberikan testimoni klien-klien yang untung besar dari kerjasama tersebut. Apalagi, Putri juga memberikan profit sesuai yang dijanjikan pada awalnya. Yakni Rp15 juta dan Rp24 juta yang diikuti biaya potongan administrasi. Pada 21 September 2022, Putri menyampaikan bahwa arisan macet karena uangnya dibawa kabur seorang bernama Zonker setelah memenangkan arisan.
“Uang milik Lala yang dijanjikan untuk dana talangan ternyata dipakai terdakwa menutupi kerugian arisan online,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Asri SH MH didampingi anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H.,M.Kn dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, S.H.,MH, Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Putri terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.
“Hal memberatkan terdakwa bahwa dia tidak mau meminta maaf kepada korban. Sedangkan untuk yang meringankan karena terdakwa sedang mengandung anak ketiga dan belum pernah dipidana,” katanya.
Menanggapi putusan itu, JPU maupun pengacara terdakwa menerimanya.
Terhadap vonis putusan itu, Asri kuasa hukum Lala, Asri Purwanti SH MH CiL mengapresiasi Majelis Hakim PN Karanganyar yang menyatakan terdakwa bersalah. Meski, vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan.
“Untuk kasus penipuan penggelapan yang biasanya tuntutan 4 tahun, ini sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan. Kami menghargai keputusan hakim,” katanya.
Ia menyebut Putri masih berkasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Mapolresta Surakarta. Modus yang dipakai arisan online dan investasi.
Mengenai Putri yang tak mengembalikan uang kliennya, hal itu akan digarap pada gugatan perdata.
“Enggak masalah Putri tidak minta maaf dan tidak mengembalikan uang Lala. Dasar putusan perkara pidana ini akan kita pakai menggugat Putri ke perkara perdata untuk memperjuangkan pengembalian uang Lala,” katanya. (Abdul Alim)