Jatengpress.com, Magelang – Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dana talangan senilai Rp 550 juta yang merugikan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Mustika.
Dalam mengusut kasus tersebut, Satreskrim telah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni, AP (25), warga Sleman, DIY, dan WD (34), karyawan KSP Mustika penduduk Borobudur, Magelang.
Kedua tersangka diduga bekerja sama merekayasa dokumen pinjaman untuk mencairkan dana dari KSP Mustika.
Keduanya diduga bekerja sama merekayasa dokumen pinjaman untuk mencairkan dana dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika di mana salah satu tersangka merupakan pegawai koperasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, Rabu (21/05/2025), menyebut kasus ini terungkap berdasar laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2025.
Dia mengatakan, tersangka WD yang bekerja di KSP Mustika, bertugas mengajukan pinjaman dana talangan atas nama AP yang disimpan di Bank Mandiri senilai Rp 550 juta.
Untuk mendukung pengajuan ini, mereka menggunakan SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit) dari bank tersebut.
Sebenarnya, kata Iwan, SPPK itu sudah tidak berlaku atau sudah pernah digunakan sebelumnya sehingga seharusnya tidak sah untuk dijadikan dasar pengajuan pinjaman.
Untuk menutupi hal tersebut, WD pun mengatur pengajuan atas nama tersangka AP dan memodifikasi mekanisme pencairan dana tersebut.
“WD berperan mengatur proses pengajuan atas nama AP dan memodifikasi mekanisme pencairan dana talangan yang mestinya hanya boleh digunakan untuk pelunasan menjadi dapat ditarik tunai di sebuah bank swasta di Jogja,” jelas Iwan.
Akibat perbuatan keduanya, kata Iwan, KSP Mustika mengalami kerugian senilai Rp 550 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berkas pengajuan pinjaman atas nama AP, slip penarikan tunai, serta slip penyetoran ke CV milik seseorang berinisial BM.
“AP diamankan di wilayah Yogyakarta, sedang WD diamankan di Kabupaten Siak, Riau, pada 1 Mei 2025,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TB)