Bejat, Guru Agama di Sragen Lecehkan Siswi SD

Jatengpress.com, Sragen-WAN (25) guru agama di SD Masaran, Sragen Jawa Tengah diduga mencabuli siswinya sebanyak 21 kali. Korban berinisial AFB berusia delapan tahun dipaksa melayani hasratnya sejak tahun 2024.

Dalam gelar perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025), Kapolres AKBP Petrus Parningotan mengatakan pelaku beraksi saat mengajar agama di kelas. Ia meminta seluruh siswa mengerjakan lembar kerja siswa (LKS), kemudian mendatangi korban yang duduk di depan samping kiri korban. Bermodus menanyakan kesulitan korban mengerjakan LKS, ia melancarkan aksinya.

“Pelaku itu guru bantu masih berstatus mahasiswa. Mengajar tiap Selasa. Saat mendatangi korban, ia berpura-pura menanyakan sulit enggak bisa mengerjakan tidak. Lalu pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan memandu tangan kiri korban agar memegangnya,” kata Kapolres.

Pelaku memaksa korban melakukan itu sampai sang guru agama ejakulasi. Kejadian itu dilakukan berulang kali sejak korban pindah ke SD Masaran pertengahan tahun 2024 atau Oktober 2024-22 April 2025. Pelajaran agama yang diampunya di kelas II SD tersebut yang berisi delapan siswi dan lima siswa.
Aksinya terbongkar usai korban berteriak dan menjerit saat WAN kembali melecehkannya pada Selasa (29/4/2025) pukul 08.00 WIB.

“Korban menceritakan ke kakaknya tentang perilaku WAN. Kakaknya bilang supaya teriak dan menjerit jika dilecehkan lagi. Nah, kakaknya mengadu ke orangtua. Sampai keluarga korban melaporkan ke Polres Sragen pada 30 April 2025,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Sragen, pelaku diduga melakukan hal tak senonoh itu sebanyak 21 kali. Pada perbuatan ke 22 gagal karena korban berteriak.

Motif pelaku melakukan pencabulan itu lantaran sering menonton video dewasa. Ia juga terobsesi terhadap korban.

“Motif pelaku ini adalah karena terobsesi kepada korban yang mana obsesi itu diakibatkan oleh seringnya menonton video porno,” urainya.

Saat ini korban dalam pendampingan PPA Satreskrim Polres Sragen untuk memulihkan kondisi kejiwaan yang terguncang.

Kapolres Sragen menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun. (Abdul Alim)