Jatengpress.com, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengajak kepada berbagai pihak, untuk menjadikan pembudayaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan pemanfaatan teknologi sebagai gerakan bersama.
Hal itu disampaikan Gus Yasin, panggilan akrabnya,
saat memberikan keynote speech, mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di acara Seminar Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Novotel Semarang, Senin, 12 Januari 2026.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja menjadikan pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif, ” katanya.
Disebutkan, di Jawa Tengah terdapat 263.673 perusahaan dengan 2.458.159 pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam empat tahun terakhir, yaitu 15.408 kasus pada 2022, 18.225 kasus pada 2023, 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 32.870 kasus pada 2025.
Dikatakan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja.
Budaya K3, lanjutnya, hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan, dan harus terintegrasi dalam proses bisnis serta sistem manajemen.
“Setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Sehingga K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja dan fondasi utama produktivitas kerja.
Gus Yasin menambahkan, secara umum perusahaan-perusahaan dan lahan pekerjaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan. Berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja, penerapan K3 di Jawa Tengah dinilai lebih maju dibandingkan instruksi pemerintah pusat.
Dia menambahkan, sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama karena banyak yang dikelola oleh pihak ketiga.
“Industri sudah banyak yang menyediakan transportasi, tapi tetap perlu dicek lagi. Karena biasanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka kami minta ada pengawasan bersama-sama,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengecekan kelayakan transportasi. Meski demikian, ia menekankan perusahaan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan perusahaan juga harus ikut mengawasi. Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Taj Yasin.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap pembudayaan K3 dapat semakin diperluas. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru demi meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Pada kesempatan ini, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Tengah yang telah membudayakan K3. Khususnya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. (*)







