Jatengpress.com, Borobudur – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/02/2026).
Mereka menuntut penghentian proses penerbitan izin penambangan tanah uruk untuk proyek jalan tol Yogyakarta – Bawen.
Rombongan datang naik sepeda motor, mobil station, bak terbuka hingga truk. Selain spanduk-poster berisi tuntutan seperti “Sambeng Ora Didol” mereka juga membawa berbagai jenis buah-buahan seperti rambutan, nanas, pisang, pepaya, kelapa, durian dan hasil bumi lainnya.
Mereka disambut Ketua DPRD, Sakir, dan anggota Komisi 3. Lalu mengajak perwakilan massa ke Ruang Badan Anggaran dan dipertemukan dengan pimpinan dinas instansi terkait.
Hadir dalam forum itu ada dari Polresta Magelang, Kodim 0705 Magelang, ATR/BPN, Dinas ESDM Jateng, Museum Cagar Budaya (MCB) Borobudur, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Usai dialog yang berlangsung 3 jam lebih, massa yang tergabung paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng menyatakan tidak puas.
“Sangat jauh dari harapan kami. Karena yang kami sampaikan fakta, bukti, kronologi, tetapi dijawab dengan seperangkat undang-undang,” kata Khairul Hamzah, Humas Gema Pelita.
Tentang pertimbangan teknik (pertek) misalnya, diterbitkan sebelum adanya bantahan warga pemilik lahan. Apakah pertek itu bisa dicabut? “Dijawab tidak bisa dicabut!”
Demikian halnya terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dokumen wajib pengganti izin lokasi yang menyatakan kesesuaian rencana usaha dengan tata ruang (RTRW/RDTR).
“Kami kecewa. Bagaimana mungkin sesuatu yang kami tolak karena jelas ada dugaan kuat manipulasi bahkan mungkin pemalsuan data warga, dan itu bisa dijadikan…meski mereka menolak.”
Karena warga tahunya, data mereka disalahgunakan berada di situ, dan perizinan tambang terus berlanjut,” tukasnya.
Sebenarnya, Hamzah ingin, masalah itu bisa diselesaikan di tingkat kabupaten. Tetapi kalau harus diselesaikan hingga provinsi, pihaknya siap mengikutinya.
Dia menegaskan, masyarakat Sambeng menolak aktifitas pertambangan. “Itu matapencaharian kami. Itu hidup kami. Kami makan minum dari situ. Masa depan anak cucu kami dari situ. Kalau dihancurkan kami mau gimana?”
Terkait beragam hasil bumi yang ikut dibawa massa, menurut Hamzah, itu merupakan pesan bahwa itulah hasil dari lahan yang akan ditambang untuk tanah uruk.
Terkait Kades Sambeng, Rowiyanto, yang dikabarkan menghilang, Hamzah menyebut sudah tidak bisa dihubungi sejak 5 Desember 2025 lalu. Dan tidak diketahui di mana rimbanya.
Apakah hilangnya sang kades terkait dengan masalah dengan warganya ? Hamzah enggan berspekulasi begitu.
Karena sehari sebelum menghilang, kata dia, kades masih bertemu warga. Bahkan berkomitmen untuk bersama masyarakat menolak penambangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, mengatakan, dalam hal ini pihaknya cuma bertindak sebagai fasilitasi terhadap aspirasi masyarakat Sambeng.
Tindaklanjut atas aspirasi masyarakat Sambeng adalah instansi berwenang untuk itu. ATR/BPN misalnya, menerima permohonan pertek dari PT Merapi Terra Prima melalui OSS.
“Sedangkan tim teknis dari dinas terkait Pemkab Magelang yang dikoordinir DPUPR menerbitkan PKKPR berdasar pertek dari ATR/BPN,” ujarnya.
Apakah hilangnya Kades Sambeng terkait dengan kejanggalan dokumen yang dimanipulasi? Sakir tidak dapat memastikan.
“Karena sebenarnya yang bersangkutan juga kami undang dalam acara ini. Tapi tidak nggak ada informasinya. Menurut dugaan saya, ya ada permasalahan ini,” ujarnya. (TB)




