49 Kades Selesai Menjabat Desember 2026, Pilkades Nunggu Regulasi Pusat

Jatengpress.com, Magelang – Merujuk data Pemkab Magelang, sebanyak 49 kepala desa (kades) akan mengakhiri masa jabatan pada Desember 2026 dan 293 desa lainnya pada Januari 2028.

“Di samping itu, terdapat 20 desa yang saat ini dipimpin Penjabat Kepala Desa,” ungkap Wakil Bupati Magelang, Sahid, Kamis (07/05/2026).

Masalah itu mengemuka dalam rakor penyelenggaraan pemerintahan desa di Kantor Kecamatan Ngablak. Fokus pembahasan rapat adalah tata kelola keuangan desa dan agenda pilkades.

Kegiatan tersebut menghadirkan unsur DPRD, Kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Sahid memaparkan adanya perubahan regulasi Pilkades pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan kades berubah menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Hingga kini aturan turunan terkait calon tunggal Pilkades masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Namun, Pemkab Magelang tetap menyiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 bersama Forkopimda.

Kampanye Hitam.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, Toyib Riyanto mengingatkan para calon kades dan pendukung agar menjauhi praktik kampanye hitam dan penyebaran informasi bohong di media sosial.

Menurut dia, potensi gesekan antar pedukung dapat terjadi selama tahapan kampanye maupun setelah penghitungan suara apabila tidak dikendalikan dengan baik.

“Kampanye hitam melalui penyebaran fitnah atau berita bohong dapat dilaporkan dan dikonstruksikan menjadi tindak pidana,” katanya.

Dia menegaskan, jejak digital di media sosial dapat menjadi alat bukti hukum yang berpotensi menggugurkan kades terpilih apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye.

“Jangan sampai sudah menang Pilkades, tetapi belum dilantik justru tersandung proses hukum karena kampanye negatif di media sosial,” tandasnya.

Lanjut Toyib, Polresta Magelang akan melakukan langkah pengamanan dan pemetaan potensi kerawanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Kuasa Keuangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap struktur organisasi dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dia juga mengingatkan, kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sedang sekretaris desa memiliki fungsi koordinasi administrasi.

“Pengelolaan keuangan desa memiliki tahapan dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Soeharno juga mengingatkan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam administrasi dan penggunaan anggaran mengingat hasil pemeriksaan keuangan dapat berdampak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sedangkan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dedi Riyanto menjelaskan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa melalui program “Jaga Desa”.

Menurut Dedi, program itu merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Kami masuk ke desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi melakukan pendampingan dan pencegahan agar tata kelola desa berjalan baik,” katanya.

Dijelaskan, keterlibatan kejaksaan mencakup pendampingan hukum, pencegahan tindak pidana, hingga edukasi kepada pemerintah desa terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh pihak berharap pelaksanaan Pilkades 2026 di Kabupaten Magelang dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, serta didukung tata kelola keuangan desa yang semakin profesional dan akuntabel. (TB)

Terbaru