Jatengpress.com, Jakarta – Komitmen dan langkah serius dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatasi krisis sampah. Tiga aglomerasi pengolahan sampah regional, yakni Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Ray, disiapkan untuk memangkas hingga 3.000 ton sampah per hari sekaligus mempercepat target nasional pengelolaan sampah.
Keseriusan pemerintah provinsi tersebut ditunjukkan melalui pengembangan sistem pengolahan sampah berbasis aglomerasi. Komitmen itu ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama tujuh kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dua aglomerasi baru yang disepakati adalah Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Aglomerasi Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, dengan lokasi pengolahan terpusat di Kota Pekalongan. Sementara Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes, dengan fasilitas pengolahan di Kabupaten Tegal.
Kedua kawasan ini melengkapi aglomerasi Semarang Raya yang telah lebih dulu berjalan, sehingga total terdapat tiga aglomerasi pengolahan sampah di Jawa Tengah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyebut, keberadaan tiga aglomerasi tersebut diproyeksikan mampu mengurangi sampah hingga 3.000 ton per hari. Angka ini menjadi kontribusi signifikan terhadap total timbunan sampah Jawa Tengah yang mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
“Ini langkah konkret yang langsung berdampak pada pengurangan sampah nasional. Meski begitu, masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Hanif menambahkan, pengembangan aglomerasi merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah secara terintegrasi. Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengolahan sampah di berbagai daerah.
“Total aglomerasi se Indonesia yang akan kami sampaikan ke Presiden berjumlah 35, termasuk terakhir Tegal Raya dan Pekalongan Raya,” ungkap Hanif.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Ahmad Luthfi yang dinilai progresif dan serius dalam menangani sampah. Hingga saat ini, capaian pengelolaan sampah di provinsi tersebut telah mencapai 30 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 26 persen.
Menurut Hanif, Jawa Tengah termasuk provinsi dengan pengolahan sampah yang bagus. Ini capaian yang baik dan mendukung target RPJMN 2026 sebesar 63,41 persen.
“Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur yang cukup cepat dalam mengatasi dinamika di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang trengginas,” puji Hanif.
Selain Gubernur Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan juga dilakukan oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
Ada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menegaskan, langkah selanjutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa ditunda mengingat tren peningkatan timbulan sampah yang mencapai 8-11 persen setiap tahun.
“Harapan kita setelah penandatanganan ini segera dieksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi ini,” kata Gubernur.
Dijelaskan, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,34 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang terkelola dengan baik, sementara sisanya masih belum tertangani optimal.
Secara umum kondisi di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya pada tahun 2025 antara lain sebagai berikut: Kota Pekalongan 162,27 ton/hari (39,85%), Kabupaten Pekalongan 402,95 ton/hari (26,33%), Kabupaten Batang 472,46 ton/hari (11,80%), Kabupaten Pemalang 467,92 ton/hari (33,92%), Kota Tegal 176,29 ton/hari (32,06%), Kabupaten Tegal 661,94 ton/hari (11,22%), dan Kabupaten Brebes 1.033,21 ton/hari (2,32%).
“Aglomerasi ini dimaksudkan jika sampah kita di atas 1000 ton, harus menjadi zonasi sampah regional. Di daerah lain juga sama. Mereka rata-rata di bawah 1.000 ton sudah melaksanakan yaitu dengan cara RDF. Misalnya Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan roadmap pengelolaan sampah, hingga penguatan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), serta menggalakkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu hingga hilir. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya,” tegas Ahmad Luthfi.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis wilayah ini, Jawa Tengah menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan dalam beberapa tahun ke depan. (*)






