Jatengpress.com, Pekalongan – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan harus tetap berjalan optimal meski daerah tersebut tengah menghadapi dinamika pemerintahan. Gubernur meminta jajaran pemerintah daerah menjaga stabilitas pemerintahan serta mempercepat respons terhadap berbagai aduan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, dinamika yang sedang terjadi di daerah tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan, terutama pelayanan kepada masyarakat.
“Jaga stabilitas pemerintahan, dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, meskipun saat ini terdapat dinamika yang sedang dihadapi,” kata Ahmad Luthfi.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kecepatan respons terhadap berbagai aduan yang disampaikan masyarakat. Dengan respons yang cepat, pemerintah daerah diharapkan mampu mencegah munculnya keluhan publik terkait pelayanan.
“Kecepatan respon terhadap aduan masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak ada komplain publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, terutama setelah Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Ahmad Luthfi menegaskan agar dalam menjalankan pemerintahan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu. Profesionalisme, kata dia, harus menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, termasuk di bidang organisasi, kepegawaian, dan pengelolaan anggaran daerah.
“Saya minta Pak Kirman sebagai Plt Bupati, tidak ada siapapun yang dibeda-bedakan. Yang penting semua harus profesional dan jelas,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Luthfi juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas wilayah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan kepada Sukirman untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati di Kabupaten Pekalongan. Penugasan tersebut tertuang dalam surat gubernur tertanggal 5 Maret 2026, menyusul bupati Pekalongan yang saat ini menjalani masa tahanan.
Dengan penugasan tersebut, pemerintah provinsi berharap jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan stabil dan tidak terganggu. (*)







