Kado Hari Jadi ke-195, Pemkab Purworejo Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah Selama Maret 2026

Jatengpress.com,Purworejo-Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah, berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2026.

Program ini menjadi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan piutang pajak daerah.

Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila, SP., M.M., melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, S.E., M.Ak., menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun terukur dan berbasis regulasi yang kuat.

“Program pembebasan sanksi administratif ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” jelas Toni Hartadi, Kamis (05/03/2026).

Program ini memberikan pembebasan bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran, tanpa menghapus pokok pajaknya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis Pajak Daerah dengan piutang tahun 2013–2026, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga 28 Februari 2026.

Pemerintah menargetkan penurunan piutang sekitar 3,03 persen selama periode satu bulan pelaksanaan program.

Meskipun sanksi administrasi dihapuskan, kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah.

“Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajak. Dengan penghapusan denda, masyarakat terdorong melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif sekaligus insentif bagi wajib pajak,” terang Toni Hartadi.

Program ini juga diharapkan mengurangi beban administrasi penagihan dan menumbuhkan budaya kepatuhan pajak jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh warga yang memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Momentum Hari Jadi ke-195 Purworejo diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat. (*)