DPRD Kabupaten Magelang Sahkan Dua Perda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Jatengpress.com, Kota Mungkid — DPRD Kabupaten Magelang, Senin (23/02/2026), mengesahkan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua perda tersebut masing-masing, tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, dan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Sakir dan dihadiri oleh Bupati Grengseng Pamuji, Anggota DPRD Kabupaten Magelang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD, Sakir, menegaskan, perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama legislatif dan eksekutif yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Ini adalah produk bersama. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

Bupati Grengseng mengatakan, Pengesahan 2 perda tersebut, imbuh Bupati Grengseng, tidak berdiri sendiri. Karena menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD.

Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah menjadi landasan hukum untuk menjamin hak kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat Sistem Kesehatan Daerah secara terintegrasi.

“Regulasi ini mendukung program prioritas ‘Sehat Wargane’, termasuk rencana bebas biaya perawatan rumah sakit kelas III serta dukungan layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan menyusui,” tegasnya.

Mengenai Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bupati berharap, mampu menjawab kebutuhan aktual masyarakat, terutama terkait kebijakan keringanan atau pembebasan denda administratif dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga.

Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan program angkutan pelajar aman, yang terhubung dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah.

“Melalui dua perda ini, kita ingin memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, baik di bidang kesehatan maupun transportasi, demi mendukung kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Bupati menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasinya efektif.

Pengesahan 2 perda tersebut di atas menegaskan komitmen bersama DPRD dan Pemkab Magelang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (TB)