20 Desa Di Kabupaten Magelang Siap Laksanakan PAW Kepala Desa

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Magelang akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan kepala desa (kades).

“PAW dilaksanakan karena pejabat lama sebagian meninggal dunia dan lainnya mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan tujuan dari pelaksanaan PAW. Yakni, mengisi jabatan kades yang kosong. Agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Mengenai pelaksanaan PAW kades di 15 kecamatan, kata dia, dijadwalkan mulai Februari hingga Agustus 2026.

“Saat ini masih pada tahap persiapan administrasi dan sosialisasi kepada pemerintah desa,” kata Gunawan.

Gunawan menyebutkan masa jabatan kades hasil PAW nanti lebih dari satu tahun. Sesuai ketentuan, berlangsung hingga 7 Januari 2028.

Dia menjelaskan, proses PAW akan dilaksanaka berdasarkan tahapan yang tengah dipersiapkan.

Baik melalui rapat koordinasi lintas instansi bersama Polresta Magelang, maupun dengan perangkat daerah terkait.

Selain kesiapan regulasi dan tahapan, Pemkab Magelang juga memastikan anggaran pelaksanaan PAW tersedia melalui APBDes masing-masing desa.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PAW di 20 desa mencapai Rp 368.482.569 dan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran.

Adapun 20 desa calon pelaksana PAW tersebar di 15 kecamatan. Bangsri dan Bumiayu di Kecamatan Kajoran, Tonoboyo (Bandongan), Candimulyo, Kebonrejo, Purworejo (Candimulyo).

Kemudian, Krinjing (Dukun), Danurejo (Mertoyudan), Ambartawang (Mungkid), Pucungrejo (Muntilan), Jambewangi (Pakis), Girirejo (Ngablak), Baturono dan Tirto (Salam).

Ditambah, Banjarharjo dan Jebengsari (Salaman), Ngabean (Secang), Tampingan (Tegalrejo), Ngawonggo (Kaliangkrik), Sidogede (Grabag). (TB)