Jatengpress.com, Magelang– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (ruang milik jalan/Rumija) untuk sepeda motor dan mobil mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Disebutkan, tarif parkir Rumija untuk sepeda motor diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000. Untuk mobil yang meliputi sedan, minibus, pick up, kendaraan roda tiga, dan sejenisnya, yang semula Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan hasil evaluasi pajak dan retribusi daerah oleh Kemendagri. Juga menampung berbagai keluhan masyarakat yang menilai tarif parkir sebelumnya cukup memberatkan.
“Keputusan perda parkir ini bukan sepihak. Kami benar-benar memahami keinginan warga. Ini adalah usulan dan aspirasi masyarakat. Banyak kritik terkait parkir yang disampaikan melalui media sosial dan saluran lainnya,” ujar Damar, dalam keterangan pers di Kantor Wali Kota Magelang, Senin (05/01/2026).
Pertimbangan lain, mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Magelang agar dapat berkembang lebih optimal. Kebijakan parkir ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Magelang sebagai Smart City yang bergerak secara sistematis dan terencana.
Damar mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan sejalan dengan program pembangunan daerah, sehingga kebijakan yang diambil bersifat produktif.
“Kami ke depan juga akan mengarah ke penerapan e-parkir, secara bertahap. Ini membutuhkan kesiapan infrastruktur serta kesadaran masyarakat yang harus terus diedukasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif parkir ini sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pj Sekda Kota Magelang, Larsita mengatakan, perubahan tarif parkir tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.
Tahun 2023, saat tarif parkir Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp850 juta.
Pada 2024, ketika tarif naik menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk roda empat, penerimaan PAD meningkat menjadi sekitar Rp970 juta.
“Kenaikannya tidak signifikan. Dari 2023 ke 2024 hanya sekitar 15 persen. Karena itu perlu dilakukan evaluasi. Kami menilai penyesuaian tarif ini justru dapat memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Larsita.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Mahmud Yunus, menambahkan tarif parkir baru itu berlaku di 12 blok parkir Rumija atau tepi jalan umum di wilayah Kota Magelang.
Terkait sosialisasi, Yunus menyebutkan, Dishub telah mengirimkan surat pemberitahuan dan edaran kepada para pengelola parkir untuk diteruskan kepada juru parkir (jukir) di lapangan. Selain itu, papan informasi retribusi parkir juga telah diperbarui sesuai tarif yang baru. (TB)







