Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD untuk Kemandirian Fiskal

Jatengpress.com, Magelang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target penerimaan tertinggi ke-4 setelah BPHTB, Opsen PKB, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. 

“Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang,” kata Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Rabu (28/01/2026).

Pada 2025, penerimaan PBB-P2 tercatat Rp 40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp 46,11 miliar (88,58%). Selain itu, ada penerimaan dari piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya Rp 4,90 miliar.

“Sehingga total penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 mencapai Rp 45,75 miliar atau sebesar 105,41 persen dari target,” ungkap Grengseng, saat penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 2026, Rabu (28/01/2026), di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, 

Capaian tersebut, menurut dia, karena adanya penghapusan sanksi denda pada periode 25 November hingga 25 Desember 2025, yang mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan pajak.

Untuk Pajak 2026, ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 47,28 miliar dengan jumlah SPPT 1.115.210 lembar. Pemda mendorong percepatan penerimaan agar capaian tahun ini lebih optimal dari tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Magelang juga memberikan kebijakan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 terhadap 447 objek pajak yang masuk dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan data P3KE dan hasil verifikasi serta validasi 2025, sehingga ketetapannya Rp 0.

“Kebijakan ini menunjukkan, Pemerintah hadir untuk mengurangi beban pajak, serta meningkatkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Grengseng.

Dia juga menekankan pentingnya peran kecamatan dan pemerintah desa dalam optimalisasi PAD, mulai dari pendataan potensi pajak, sosialisasi ke masyarakat, hingga dukungan terhadap pemungutan pajak daerah di wilayah masing-masing.

Dalam APBD 2026, Pemkab Magelang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak kepada pemerintah desa Rp 32,93 miliar dan Dana Bagi Hasil Retribusi Rp 1,99 miliar. 

Dana tadi diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam pelaporan objek pajak, edukasi kepada masyarakat, serta dukungan pemungutan pajak daerah.

Grengseng juga menyoroti masih rendahnya partisipasi desa dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor serta rendahnya tingkat pembayaran Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam program sengkuyung prioritas yang bersinergi dengan UPPD Mungkid.

Namun, Grengsen mengapresiasi bagi seluruh camat, kepala desa, lurah, kepala dusun, kolektor PBB tingkat desa, serta seluruh wajib pajak atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah.

“Melalui kepatuhan membayar pajak, kita bersama-sama mewujudkan pembangunan Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera atau Magelang Anyar Gress,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P3SP BPPKAD Kabupaten Magelang, Triyogo Sisworini, menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini antara lain, menyampaikan SPPT PBB-P2 2026 kepada wajib pajak melalui kepala desa atau lurah.

Serta mengoptimalkan peran camat dan pemerintah desa dalam pemungutan PBB-P2, dan membangun sinergi seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan PAD.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi antara BPPKAD, kecamatan, dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” tutupnya. (TB)

Ket foto : Bupati Grengseng Pamuji saat memberikan arahan pada penyampaian SPPT PBB-P2 2026 dan sosialisasi optimalisasi PAD. (TB)

.