Jatengpress.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat langkah penanganan sampah yang selama ini masih jadi tantangan besar.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Danantara dan pemerintah daerah untuk pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jawa Tengah menjadi salah satu daerah prioritas nasional dalam proyek percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, menghadiri langsung penandatanganan kerja sama tersebut, di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam skema awal, kawasan aglomerasi Semarang Raya, yang melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai proyek strategis pertama di Jawa Tengah yang akan segera dibangun.
Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Yasin, proyek ini menjadi jawaban konkret atas persoalan sampah yang selama ini membebani sejumlah daerah, khususnya Kota Semarang.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada penandatanganan. Tadi arahan dari Pak Menko, pembangunannya akan segera dilakukan. Ini akan sangat membantu mengurangi persoalan sampah yang ada di Kota Semarang,” katanya usai acara.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng tidak ingin berhenti pada Semarang Raya. Sebelum menghadiri penandatanganan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengusulkan kawasan aglomerasi lain untuk masuk dalam tahap berikutnya.
“Kami juga mengusulkan aglomerasi lain di Jawa Tengah seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya. Ini harus kita sinergikan bersama agar persoalan sampah di Jawa Tengah benar-benar bisa selesai sesuai arahan Presiden, yakni menuju zero sampah,” ujarnya.
Dikatakannya, skema penanganan sampah di Jawa Tengah nantinya akan berjalan melalui dua jalur sekaligus. Jalur pertama melalui investasi Danantara yang mengolah sampah baru menjadi energi listrik. Dalam skema Semarang Raya, fasilitas PSEL di TPA Jatibarang akan mengolah 1.100 ton sampah per hari, terdiri atas 1.000 ton dari Kota Semarang dan 100 ton dari Kabupaten Kendal.
Jalur kedua melalui kerja sama dengan TNI yang akan mengolah timbunan sampah lama menjadi bahan bakar solar.
“Dua-duanya bisa berjalan bersama. Sampah baru diolah menjadi listrik, sementara sampah lama kita ubah menjadi fuel atau solar. Jadi persoalan sampah bisa kita tangani dari dua sisi sekaligus,” katanya.
Menurut dia, pendekatan tersebut bukan hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga menjawab kebutuhan energi nasional.
“Kita tahu persoalan sampah sudah menumpuk di banyak kabupaten/kota dan menjadi masalah bersama. Di sisi lain kita juga membutuhkan energi yang kuat. Jadi ini bagaimana mengubah musuh menjadi teman,” ujarnya.
Terkait pendanaan, Taj Yasin menyebut pembangunan fasilitas akan sepenuhnya ditopang investasi, baik dari Danantara maupun investor yang terlibat dalam skema bersama TNI. Proses administrasi diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan. Sementara pembangunan fisik memerlukan waktu hingga dua tahun sebelum beroperasi penuh.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan darurat sampah nasional.
“Presiden berkali-kali menegaskan, kita tidak mungkin menjadi negara maju kalau persoalan sampah saja tidak bisa kita selesaikan. Sampah ini menyebabkan polusi tanah, air, udara, dan mengancam kesehatan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Ia menyebut pemerintah kini memprioritaskan penanganan 25 lokasi darurat yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari. Targetnya, seluruh lokasi darurat tersebut harus mulai terselesaikan dalam tiga tahun ke depan.
“Administrasi kita targetkan selesai enam bulan, pembangunan dua tahun. Tahun 2027 separuh selesai, Mei 2028 seluruh titik darurat selesai,” tegasnya.
Program tersebut berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Zulhas juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kepemimpinan daerah.
“Kuncinya ada di gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah pusat tidak mungkin mengurus sampai detail ke daerah. Kalau semua bergerak bersama, persoalan ini bisa selesai,” katanya.
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika mengungkapkan, proyek di TPA Jatibarang Semarang menjadi sangat mendesak mengingat besarnya volume sampah yang sudah menumpuk.
Saat ini, timbunan sampah lama di TPA Jatibarang mencapai sekitar 3 juta ton. Di sisi lain, setiap hari lokasi tersebut menerima tambahan sekitar 1.000 ton sampah baru.
Menurut Heru, pembagian pengelolaan akan dilakukan secara terpisah namun saling melengkapi. Sampah baru akan diolah oleh fasilitas PSEL milik Danantara dengan kapasitas 1.100 ton per hari untuk menghasilkan listrik. Adapun timbunan lama sebanyak 3 juta ton akan diolah melalui kerja sama dengan TNI menjadi bahan bakar solar.
“Jadi semuanya masuk di Jatibarang, tetapi bahan bakunya berbeda. Sampah lama diolah menjadi solar agar timbunan habis, sedangkan sampah baru langsung diolah menjadi listrik,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audiensi sebelumnya, pengolahan 1 juta ton sampah dapat menghasilkan sekitar 50 ribu liter solar.
Untuk mendukung proyek tersebut, Pemerintah Kota Semarang akan menyiapkan lahan seluas 4 hingga 5 hektare, termasuk meratakan kontur tanah dan menyiapkan akses jalan menuju lokasi pembangunan.
Secara umum, proyek ini menjadi bagian penting dari upaya Jawa Tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah yang terus meningkat.
Berdasarkan data 2026, timbulan sampah di provinsi ini mencapai sekitar 17.539 ton per hari atau setara 6,4 juta ton per tahun, dengan kenaikan rata-rata 8 hingga 11 persen setiap tahun.
Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 26,78 persen yang terkelola. Sisanya, lebih dari 73 persen, masih belum tertangani secara optimal. Dari total 47 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Jawa Tengah, sebanyak 87,5 persen masih berstatus open dumping.(*)






