Sampah di Semarang dan Kendal Bakal Diolah Jadi Energi Listrik

Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal berkolaborasi dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang penyelenggaraan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik. Penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

Menteri Hanif memuji Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai kepala daerah yang tidak hanya berbicara normatif, tetapi mampu menguasai data dan langkah operasional penanganan sampah secara detail. Menurut Hanif, Ahmad Luthfi dinilai gubernur yang mampu memaparkan angka-angka persampahan secara akurat.

“Baru hari ini ada gubernur yang bisa menyebutkan angka-angka tentang sampah, dan angkanya sangat benar,” ujar Hanif.

Ia menilai, penguasaan data tersebut mencerminkan keseriusan sekaligus kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membenahi tata kelola sampah secara sistematis. Hal itu juga dinilai selaras dengan fokus pemerintah pusat yang tengah mendorong peningkatan pengelolaan sampah dan penghapusan praktik open dumping di daerah.

Hanif menambahkan, langkah cepat Pemprov Jateng bersama Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembangunan fasilitas waste-to-energy patut diapresiasi. Proyek tersebut dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah dengan timbulan tinggi seperti kawasan Semarang Raya.

“Melalui kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan dukungan kepala daerah di kabupaten/kota, kami optimistis akan terjadi lonjakan signifikan dalam pengelolaan sampah pada 2026,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan waktu konstruksi minimal tiga tahun. Selama masa transisi, pemerintah daerah diminta tetap melakukan upaya pengurangan dan pengolahan sampah melalui berbagai teknologi yang tersedia.

Salah satu langkah yang diapresiasi adalah pengembangan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Saat ini, RDF telah berjalan di tiga kabupaten dan direncanakan akan diperluas ke enam kabupaten lainnya.

Sementara itu, Gubernur Ahmad Luthfi, menegaskan, percepatan penanganan sampah di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari target nasional yang menuntaskan persoalan sampah pada 2029. Sebagai langkah konkret, Pemprov Jateng telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam aksi di lapangan.

“Targetnya jelas, sesuai RPJMN, pada 2029 harus zero sampah. Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menjelaskan, strategi penanganan sampah disusun berdasarkan skala timbulan di masing-masing daerah. Wilayah dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari akan menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan timbulan lebih kecil diarahkan ke pengolahan berbasis RDF.

“Kemudian yang tidak seribu ton, apa yang kita lakukan? Kita sudah tiga kebupaten melakukan RDF bekerja sama dengan semen, yaitu Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian yang enam kabupaten juga sedang menuju RDF,” ungkap Gubernur.

Saat ini, Jawa Tengah menghasilkan hampir 6,4 juta ton sampah per tahun. Namun, baru sekitar 30 persen yang terkelola, sementara sisanya masih belum tertangani secara optimal.

“Artinya, sekitar 70 persen sampah kita masih belum maksimal dikelola. Ini yang sedang kita kejar,” ujarnya.

Kesepakatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal menjadi bagian penting dari peta jalan penanganan sampah di Jawa Tengah, sekaligus upaya mempercepat transformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan. (*)