Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mengurai backlog perumahan yang masih tinggi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), bergerak cepat menuntaskan kebutuhan rumah rakyat, namun dengan satu garis tegas: lahan sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dikorbankan.
Gubernur mengatakan, pada awal 2025 backlog perumahan di Jateng tercatat sebanyak 1.332.968 unit. Sepanjang tahun tersebut, sebanyak 274.514 unit berhasil tertangani, sehingga masih menyisakan sekitar 1.058.454 unit.
“Ini PR yang harus kita keroyok bersama-sama dengan menggandeng REI termasuk asosiasi rumah yang lain,” kata Luthfi saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD REI Jateng di Wisma Perdamaian, Semarang, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, dari total backlog tersebut, terdapat kebutuhan mendesak akan rumah layak huni yang berkorelasi langsung dengan upaya pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah. Pemprov Jateng telah menjalankan program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), baik melalui rehabilitasi maupun pembangunan rumah baru bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Di sisi lain, kebutuhan hunian tetap bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga menjadi fokus. Untuk itu, peran pengembang dan asosiasi perumahan dinilai strategis dalam menyediakan rumah yang sesuai kebutuhan dan kemampuan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini langkah-langkah strategis yang kita lakukan. Insyaallah kita sanggup sehingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat di Jawa Tengah terpenuhi,” ujarnya.
Namun demikian, Ahmad Luthfi memberi peringatan keras agar percepatan pembangunan perumahan tidak mengorbankan lahan sawah dilindungi (LSD). Ia menegaskan, setiap pengembangan perumahan wajib berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan tata ruang masing-masing daerah.
Praktik di lapangan, kata dia, tidak sedikit proyek pengembangan perumahan maupun investasi industri yang berbenturan dengan status LSD. Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuka ruang bagi kabupaten/kota untuk mengajukan lahan pengganti jika terjadi kebutuhan mendesak.
“Kebijakan itu nanti akan kami sosialisasikan dan komunikasikan. Saya sudah wanti-wanti kepqda teman-teman jangan sekali-kali LSD kita ubah selama itu tidak betul-betul suatu kontijensi ” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Jawa Tengah Hermawan Mardiyanto, menyatakan, dukungan penuh terhadap percepatan program perumahan di Jateng. Ia menyebut koordinasi antara REI dan Pemprov Jateng dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi capaian program 3 juta rumah.
“Masyarakat masih sangat butuh rumah. Kami selaku asosiasi mengimbau anggota untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan tidak melanggar aturan,” katanya.
Ia juga menilai keberadaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman turut memperkuat akselerasi pembangunan rumah, terutama setelah adanya penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada tahun lalu, REI secara nasional mampu merealisasikan sekitar 280 ribu unit rumah melalui skema tersebut.
Dengan sisa backlog lebih dari satu juta unit, sinergi pemerintah dan pelaku usaha menjadi penentu apakah target pemenuhan hunian rakyat dapat dipercepat, tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan tata ruang yang berkelanjutan. (*)






