Jatengpress.com, Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan non kayu berupa getah pinus yang terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes, kemudian W (39) dan AM (39), keduanya warga Kecamatan Jatiroto, yang berperan sebagai pengangkut getah pinus hasil dugaan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut selanjutnya dikumpulkan sebelum dijual.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil hutan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Om).






